Hukum Boneka dalam Islam

Hukum Boneka-Bonekaan Dalam Permainan Anak-Anak menurut Islam

Teman-teman yang muslim mungkin ragu dan bertanya-tanya bagaiman memberi atau membuat boneka untuk mainan anak-anak dalam hukum Islam?

Ini ada beberapa hadist tentang rukhsah (keringanan) hal diatas. Hal ini juga yang membuat kami Tsabita boneka membuat boneka dengan tujuan untuk digunakan bermain bagi anak2 bukan untuk pajangan, dan sebagai sarana pendidikan anak-anak melalui dongeng.

Dari Aisyah R.A
“Aku biasa bermain-main dengan anak-anakan perempuan (boneka perempuan) di sisi Rasulullah s.a.w. dan kawan-kawanku datang kepadaku, kemudian mereka menyembunyikan boneka-boneka tersebut karena takut kepada Rasulullah s.a.w., tetapi Rasulullah s.a.w. malah senang dengan kedatangan kawan-kawanku itu, kemudian mereka bermain-main bersama aku.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Dan dalam salah satu riwayat diterangkan:

“Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. pada suatu hari bertanya kepada Aisyah: Apa ini? Jawab Aisyah: Ini anak-anak perempuanku (boneka perempuanku); kemudian Rasulullah bertanya lagi: Apa yang di tengahnya itu? Jawab Aisyah: Kuda. Rasulullah bertanya lagi: Apa yang di atasnya itu? Jawab Aisyah: Itu dua sayapnya. Kata Rasulullah: Apa ada kuda yang bersayap? Jawab Aisyah: Belumkah engkau mendengar, bahwa Sulaiman bin Daud a.s. mempunyai kuda yang mempunyai beberapa sayap? Kemudian Rasulullah tertawa sehingga nampak gigi gerahamnya.” (Riwayat Abu Daud)

Yang dimaksud anak-anak perempuan di sini ialah boneka pengantin yang biasa dipakai permainan oleh anak-anak kecil. Sedang Aisyah waktu itu masih sangat muda.

dan ini perbedaan pendapat ulama, kita boleh mengikuti ulama sesuai dengan keyakinan kita selama dalilnya ada karena kita bukan ulama :),:

Imam Syaukani mengatakan: hadis ini menunjukkan, bahwa anak-anak kecil boleh bermain-main dengan boneka (patung). Tetapi Imam Malik melarang laki-laki yang akan membelikan boneka untuk anak perempuannya. Dan Qadhi Iyadh berpendapat bahwa anak-anak perempuan bermain-main dengan boneka perempuan itu suatu rukhsah (keringanan).

Termasuk sama dengan permainan anak-anak, yaitu patung-patungan yang terbuat dari kue-kue dan dijual pada hari besar (hari raya) dan sebagainya kemudian tidak lama kue-kue tersebut dimakannya.

Sumber:
Halal dan Haram dalam Islam
Oleh Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi
Alih bahasa: H. Mu’ammal Hamidy
Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993

Adapun pendapat ulama lain Syaikh Muhammad bin shalih al-Utsaimin (manhaj salaf)

“Boneka yang tidak detail bentuknya menyerupai manusia atau makhluq hidup (secara sempurna) namun hanya berbentuk anggota tubuh dan kepala yang tidak begitu jelas maka tidak diragukan akan kebolehannya dan ini termasuk jenis boneka yang dimainkan oleh ‘Aisyah radhiyallahu’anha.
Adapun bila boneka itu berbentuk detail, mirip sekali dengan bentuk manusia sehingga kita seolah-olah melihat sosok manusia, apalagi bila dapat bergerak atau bersuara, maka ada kereguan dalam jiwa saya untuk membolehkannya. Karena boneka itu menterupai makhluq Allah subhanahu wata’ala secara sempurna. Sedangkan secara dzahir, boneka yang digunakan oleh ‘Aisyah, tidaklah demikian modelnya. Dengan demikian menghindarinya lebih utama. Namun saya juga tidak bisa memastikan keharamannya, karena memandang bahwa anak-anak kecil itu diberikan rukhshoh (dispensasi) yang tidak diberikan kepada orang dewasa dalam hal ini. Disebabkan anak-anak memang tabi’atnya suka main-main dan hiburan, mereka tidaklah dibebani dengan satu macam ibadah pun sehingga kita tidak bisa berkomentar bahwa waktu si anak terbuang percuma dengan main-main. Jika seorang ingin berhati-hati dalam hal ini, hendaknya ia melepas kepala boneka tersebut atau melelehkannya diatas api hingga lumer*8, kemudian menekannya hingga hilang bentuk wajah boneka tersebut. (Majmu’ Fatawa Wa Rasaa’il fadhilatush Syaikh Ibnu Utsaimin, no.329, 2/227-228)

Keterangan tambahan dari penulis:
*Dari hadits diatas tidak disebutkan detil boneka yang dimainkan Aisyah, jadi selain hadits diatas adalah pendapat/ijtihad ulama mengenai detil boneka yang bisa berbeda-beda.
**mungkin maksudnya boneka dari plastik seperti barbie

Wallahu a’lam bish showab

34 tanggapan untuk “Hukum Boneka dalam Islam

  1. Assalamu’alaikum. Afwan bagaimana hukumnya kalau boneka itu bukan utk mainan anak2, tapi remaja yg sudah baligh menyimpannya di tempat tidur krn senang dgn hal itu?

    Suka

  2. Bagaimana jika yang ingin memiliki boneka adalah Orang dewasa lalu di simpan di dalam rumah atau di dalam kamarnya sendiri.. apakah itu di perbolehkan atau dilarang ?

    Suka

  3. Saya seorang ibu 2 anak yg berusia 2 dan 3 tahun. Bolehkah membelikan boneka berbentuk hewan untuk menyenangkan anak? Karna bentuk dan warnanya menarik dan lucu. Boneka berbentuk bantal, terkadang ukurannya tidak persis seperti hewan aslinya. Bagaimana hukumnya?

    Suka

  4. Assalamualaikum ukhti. Saya baru mengetahui bahwa boneka tidak diperbolehkan dipajang dan ukhti saya senang sekali dengan boneka karena menurut saya jika saya sedang bosen melihat banyak boneka sjaa membuat saya senang. Gini ukhti bagaimana menurut ukhti tindakan apa yg harus saya lakukan dengan boneka saya ini setelah saya mengetahui bahwa malaikat pun tak.mau memasuki rumah yg memiliki patung,boneka, dan foto yg memenuhi syarat yg pernah saya dengar di ceramah ustad Khalid Basalamah. Bantu saya ukhti

    Suka

  5. Assalamualaikum
    Saya mau tanya ya semua boneka pasti ada mata nya tapi temen saya pernah denger katanya mata di boneka itu harus dicabut karena di hari akhir nanti si boneka itu minta nyawa pada kita tapi saya tidak percaya begitu saja maka dari itu saya mau tanya benar atau salah ya pendapat itu wallahu a’lam

    Suka

    1. Wa’alaikum salaam ,kalau masalah detilnya saya kurang tahu mb Ninda krn di hadits juga tidak disebut detilnya , cuma boneka untuk mainan anak saja secara global. Coba bertanya kepada ulama yg lebih berkompeten mbak krn saya bukan ustadzah apalagi ulama ☺

      Suka

  6. kak saya sering dapet boneka dari teman teman saya , padahal saya udah baliq, apa saya harus membuang boneka itu atau saya tetap menyimpannya ? dan saya pernah di beri tahun sama teman kalo boneka itu bakal hidup apa itu benar ?

    Suka

  7. boneka ank sya banyak tpi semuanya hnya berupa bentuk hewan.tpi ank saya msih klas 1 SD,smntra smua bonekanya cm terbungkus trrbugkus jdi 1 kantong plastik.jrg buat main.apakah itu d bolehkan atw tidak.

    Suka

  8. mau tanya saya punya boneka bear dan saya tinggal dikosan waktu saya sholat dia ada di dalam satu ruangan. saya sudah baligh, boneka nya bukan buat dipajang tapi buat saya tidur, jadi sekarang gimna saya??? apa saya tetap menyimpan boneka tapi jika saya sholat boneka nya di keluarkan. kalau seperti itu boleh tidak???

    Suka

  9. Assalamualaikum ka, kalau mau menghadiahkan anak blm baligh lalu di buat pajangan sma anaknya itu gimana ya ka?

    Suka

  10. Assalamualaikum saya udah baligh dan saya diberikan kado ultah dari ibu saya dan bonekanya itu bukan saya mainin tpi untuk pelukan tdur saya pengganti guling apakah boleh?

    Suka

  11. Assalamu’alaikum,, mba saya mau tanya,saya sudah baligh,sedangkan saya memiliki boneka berbentuk orang,saya sangat senang maininnya mba,karna boneka itu kenang2 dari ortu saya yg di luar kota,,jadi saya harus bgaimana mba? Makasih^^,
    wassalamu’alaikum

    Suka

Tinggalkan Balasan ke Tsabita BonekaPuppet Batalkan balasan